GEMPUR ROKOK ILEGAL, SAT. POL. PP SE-NTB PERTAJAM STRATEGI
MATARAM – Bertempat di Lombok Astoria Hotel, Kamis (23/4/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Provinsi NTB menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026.
Acara ini menjadi ajang krusial untuk memperkuat sinergi antara Penegak Perda dan pihak Kepabeanan dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal yang merugikan Negara. Tak tanggung-tanggung, hadir langsung sebagai Narasumber Utama adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Garda Terdepan Penegakan Aturan dari seluruh Penjuru Nusa Tenggara Barat. Mulai dari para Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat. Pol. PP), Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (Kabid. PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat. Pol. PP Se-NTB tampak serius menyimak pemaparan materi.
Dalam Kegiatan ini ditekankan bahwa tantangan di lapangan semakin dinamis. Modus Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kini kian beragam, sehingga dibutuhkan kecakapan teknis dan dasar hukum yang kuat bagi Personel Sat. Pol. PP dalam melakukan penindakan.
Melalui Bintek ini, para personel diharapkan tidak hanya sekadar paham regulasi, tetapi juga mahir dalam melakukan identifikasi produk di lapangan serta mampu menjalankan Prosedur Penyidikan secara Profesional bersama Bea Cukai.
"Sinergi adalah Kunci. Dengan Peningkatan Kapasitas ini, kita ingin memastikan setiap jajaran Sat. Pol. PP di kabupaten/kota memiliki standar yang sama dalam mengawal kebijakan 'Gempur Rokok Ilegal' di NTB," ujar salah satu perwakilan panitia di sela-sela acara.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik penguatan Pengawasan Cukai di Wilayah NTB, demi mengamankan penerimaan Negara yang nantinya juga akan kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).